| Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
| Memili izin berusaha |
Memiliki izin usaha di bidang jasa konsultansi konstruksi; dengan KBLI 71102 sesuai Permen PUPR No.19 Tahun 2014 atau KBLI 71102 sesuai Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 |
| Memiliki SBU |
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ Jasa Desain Rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air (RE 103) sesuai dengan Permen PUPR Nomor : 19/PRT/M/2014 Atau Jasa Rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air (RK 002) berdasarkan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 |
| Sertifikat Standar |
Untuk Badan Usaha yang memiliki SBU dengan KBLI 2020, harus Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan KBLI 71102 yang masih berlaku dan terverifikasi, dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi |
| Akte Pendirian Perusahaan |
Beserta Perubahan (Apabila Ada) |